Cara Mengurus STR Bidan Cara Mengurus STR Bidan - Berdasar pada Permenkes no. 1796 th. 2011 mengenai Registrasi tenaga kesehatan. Diharuskan pada semua tenaga kesehatan termasuk juga Bidan untuk mempunyai surat izin/surat tanda registrasi,. Sesuai sama BAB VI Ketetapan Peralihan, pasal 34 pada ketentuan itu, ada banyak hal yang butuh di perhatikan : Bidan yang telah mempunyai SIB (surat Izin Bidan) berdasar pada ketentuan perundang-undangan yang ada, dinyatakan telah mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan, hingga masa berlakunya habis. Bidan yang telah mempunyai SIB serta masa berlakunya habis paling lama 5 th. sesudah berlakunya ketentuan ini, padanya bisa diberi perpanjangan STR. Untuk Bidan yang belum juga mempunyai SIB/STR yang telah lulus program pendidikan sebelumnya th. 2012, padanya bisa diberi STR sesuai sama ketentuan ini. Permintaan penerbitan STR bisa dikerjakan dengan kolektif lewat institusi pendidikan (untuk do...