Cara Mengurus STR Bidan
Berdasar pada Permenkes no. 1796 th. 2011 mengenai Registrasi tenaga kesehatan. Diharuskan pada semua tenaga kesehatan termasuk juga Bidan untuk mempunyai surat izin/surat tanda registrasi,.
Sesuai sama BAB VI Ketetapan Peralihan, pasal 34 pada ketentuan itu, ada banyak hal yang butuh di perhatikan :
Bidan yang telah mempunyai SIB (surat Izin Bidan) berdasar pada ketentuan perundang-undangan yang ada, dinyatakan telah mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan, hingga masa berlakunya habis.
Bidan yang telah mempunyai SIB serta masa berlakunya habis paling lama 5 th. sesudah berlakunya ketentuan ini, padanya bisa diberi perpanjangan STR.
Untuk Bidan yang belum juga mempunyai SIB/STR yang telah lulus program pendidikan sebelumnya th. 2012, padanya bisa diberi STR sesuai sama ketentuan ini.
Permintaan penerbitan STR bisa dikerjakan dengan kolektif lewat institusi pendidikan (untuk dosen, lulusan baru yg belum juga bekerja), institusi service (bidan yg bekerja di institusi service kesehatan), IBI (bidan Praktek Mandiri, lulusan yg belum juga mempunyai SIB/STR), atau di institusi service tempat bidan bekerja.
Perpanjangan STR Online
PERSYARATAN STR :
FotoCopi ijazah yang telah dilegalisir 2 lembar (D1 bidan atau D3 kebidanan atau S1 Kebidanan)
Pasfoto 4x6 latar merah 3 lembar
Surat permintaan penerbitan STR dengan kolektif di tujukan ke ketua MTKI yang ditandatangani ketua/kepala institusi. Tembusan ketua MTKP provinsi.
Softcopy berbentuk CD diisi daftar nama pemohon, nomor ijazah, Tempat tanggal lahir. tanggal serta th. lulus, asal institusi pendidikan
Prasyarat penambahan (tidak mutlak) :
FotoCopi ijazah D4/S1, S2 serta S3
FotoCopi SIB lama (untuk yg perpanjang)
Langkah pengirimin Berkas.
Bisa diserahkan ke MTKP Provinsi semasing yang telah dibuat. Setelah itu MTKP juga akan mengemukakan ke MTKI.
Bila MTKP provinsi belum juga siap bisa diserahkan segera ke MTKI, dengan tembusan surat serta lampiran diperuntukkan ke ketua MTKI.
Komentar
Posting Komentar